Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Keinginan Miranda Gultom Setelah Lepas dari Jerat Jeruji Besi

Kuasa hukum Miranda Swaray Gultom, Andi Simangunsong mengatakan kliennya akan membuka lembaran baru, setelah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita di Tangerang atas perkara dugaan tindak pidana suap cek pelawat ke anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI)
Miranda S. Goeltom sedang tertunduk./Bisnis.com
Miranda S. Goeltom sedang tertunduk./Bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA-- Kuasa hukum Miranda Swaray Gultom, Andi Simangunsong mengatakan kliennya akan membuka lembaran baru, setelah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita di Tangerang atas perkara dugaan tindak pidana suap cek pelawat ke anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI).

Menurut Andi, Miranda Gultom akan fokus dalam dunia pendidikan dan aktif dalam kegiatan tulis-menulis. Pasalnya menurut Andi, kliennya banyak memiliki bakat dalam bidang mengajar dan tulis-menulis.

"Balik ke dunia pendidikan. Karena Ibu [Miranda] banyak talent juga dalam tulis-menulis," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (2/6/2015).

Andi menjelaskan bahwa sampai saat ini kliennya mengaku tidak bersalah dalam dugaan pidana suap terhadapnya. Kendati demikian, menurut Andi, kliennya akan mengambil hikmah atas penahanan terhadap dirinya sejak tiga tahun lalu di Lapas wanita Tangerang.

"Karena dia bersikeras tidak bersalah. Namun harus ambil hikmah. Dia harus memanfaatkan waktu dengan baik," tukasnya.

Seperti diketahui, Miranda ditahan sejak 1 Juni 2012, dan diputus bersalah dengan kekuatan hukum tetap oleh MA pada tangal 25 April 2013 dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Miranda merupakan terpidana terakhir dalam perkara suap pemilihan DGSBI. Sebelumnya, KPK telah menjerat banyak anggota DPR dalam kasus tersebut termasuk politisi senior PDI-P Panda Nababan, dan politisi Partai Golkar yang juga mantan Kepala Bappenas Paskah Suzeta.

Miranda dituduh menyuap anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dengan 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar melalui Nunun Nurbaeti yang sempat buron sebelum dipidana. Namun, KPK tidak mampu mengungkap siapa sponsor utama Miranda yang memberikan cek pelawat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper