Kabar24.com, JAKARTA-- Kepala Humas Direktorat Jenderal Kemasyarakatan (Ditjen PAS) Akbar Hadi mengatakan bahwa pihaknya telah membebaskan terpidana Miranda Swaray Gultom yang terlibat perkara dugaan tindak pidana suap cek pelawat anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI).
Miranda telah dibebaskan dari Lapas Wanita di Tangerang, setelah menjalani pemidanaan selama tiga tahun di Lapas Wanita Tangerang, sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta dan diperkuat oleh Mahkamah Agung (MA) setelah menolak kasasi Miranda tiga tahun lalu. Selain itu menurut Akbar, Miranda tidak pernah mendapatkan remisi sejak menjalani pemidaannya, tiga tahun lalu sampai saat ini.
"Beliau telah menjalani pidana penjara selama tiga tahun penuh di Lapas, selama proses pembinaan (Miranda) belum pernah mendapatkan remisi," tutur Akbar di Jakarta, Selasa (2/6/2015).
Seperti diketahui, Miranda ditahan sejak 1 Juni 2012, dan diputus bersalah dengan kekuatan hukum tetap oleh MA pada tangal 25 April 2013 dengan pidana penjara selama 3 tahun. Miranda merupakan terpidana terakhir dalam perkara suap pemilihan DGSBI. Sebelumnya, KPK telah menjerat banyak anggota DPR dalam kasus tersebut termasuk politisi senior PDI-P Panda Nababan, dan politisi Partai Golkar yang juga mantan Kepala Bappenas Paskah Suzeta.
Miranda dituduh menyuap anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dengan 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar melalui Nunun Nurbaeti yang sempat buron sebelum dipidana. Namun, KPK tidak mampu mengungkap siapa sponsor utama Miranda yang memberikan cek pelawat tersebut.