Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa mahasiswi Universitas Indonesia RW (22 tahun), yang diduga menjadi korban pelecehan seksual sastrawan Sitok Srengenge.
"Jadi sekarang lagi diperiksa," kata pengacara RW, Iwan Panka di Jakarta, Senin (6/1/2014). Dia menambahkan RW menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Iwan menyebutkan pihak pelapor juga mengajukan pemeriksaan tiga orang saksi kepada penyidik kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto juga membenarkan pemeriksaan terhadap RW.
Sebelumnya, korban didampingi pengacara Iwan Pangka melaporkan Sitok Srengenge ke Polda Metro Jaya pada Jumat (29/11).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, korban melaporkan Sitok dengan tuduhan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Kejadian berawal saat korban berkenalan dengan terlapor di Kampus UI Depok, Jawa Barat sekitar Desember 2012.
Terlapor menghubungi korban pada Maret 2013, kemudian Sitok minta bertemu pelapor di Komplek Salihara, Jalan Ketapang Nomor 7A Pejaten Jakarta Selatan.
Namun, terlapor menyuruh pelapor datang ke kosannya di sekitar lokasi pertemuan pertama.
Saat tiba di kosan, terlapor memaksa pelapor masuk ke kamarnya dan memaksa berhubungan intim hingga sekarang korban hamil tujuh bulan.
Karena tidak bertanggung jawab, korban melaporkan terlapor atas perbuatannya. (Antara)
Polda Metro Panggil Korban Pelecehan Seksual Sitok Srengenge
Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa mahasiswi Universitas Indonesia RW (22 tahun), yang diduga menjadi korban pelecehan seksual sastrawan Sitok Srengenge.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
24 menit yang lalu
Target Harga ACES Jelang Rebranding Merek Baru
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 jam yang lalu