Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Curi Perhiasan US$2,1 Juta, Pejabat Tiffany & Co Dipenjara 1 Tahun

Mantan pejabat Tiffany & Co. dihukum penjara satu tahun satu hari, karena mencuri perhiasan milik perusahaan senilai lebih dari US$2,1 juta dan menjualnya.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, MANHATTAN - Mantan pejabat Tiffany & Co. dihukum penjara satu tahun satu hari, karena mencuri perhiasan milik perusahaan senilai lebih dari US$2,1 juta dan menjualnya.

Dalam berita yang dilansir Bloomberg, Selasa (24/12), mantan wakil presiden bagian pengembangan dan desain produk Ingrid Lederhaas-Okun dinyatakan bersalah oleh Hakim Paul Gardephe di Pengadilan Manhattan, AS pada 23 Desember.

Gardephe menyatakan aksi pencurian Lederhaas-Okun yang telah berlangsung delapan tahun sebagai sesuatu yang tidak dapat dipahami.

Lederhaas-Okun telah bekerja di perusahaan perhiasan ternama AS itu selama 25 tahun. Dia mengaku mencuri setidaknya 165 buah perhiasaan, termasuk cincin berlian, gelang dan anting-anting berlian, serta menjualnya ke reseller.

"Saya sangat menyesal," ujar Lederhaas-Okun kepada hakim sambil menangis.

Gardephe menolak permintaan jaksa penuntut umum untuk menjatuhkan hukuman antara 37 bulan sampai 46 bulan. Sementara, kuasa hukum Lederhaas-Okun Sabrina Shroff memohon kliennya hanya dihukum enam bulan karena memiliki riwayat depresi.

"Setiap kali mengalami masalah, dia memilih tidak menceritakannya dan malah mencuri," katanya. Kliennya diklaim depresi karena masalah pekerjaan dan tidak bisa memunyai anak.

Lederhaas-Okun dipecat pada Februari dengan alasan efisiensi perusahaan. Selain dipenjara setahun, dia diharuskan berada di bawah pengawasan selama setahun setelah bebas, mengembalikan uang US$2,1 juta, serta membayar ganti rugi US$2,2 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anissa Margrit
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper