Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi.
Menko Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan pemerintah telah memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan yang membatalkan Keputusan Presiden No. 87/2013.
Keputusan tersebut adalah hasil konsultasi Djoko dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin
"Saya sudah mengikuti putusan PTUN, saya sudah konsultasi juga dengan Presiden dan Menkumham, akan dipersiapkan upaya banding," kata Menko, Selasa (24/12/2013).
Keppres yang dibatalkan PTUN adalah beleid pemberhentian Achmad Sodiki dan Maria Farida, sekaligus pengangkatan Patrialis dan pengangkatan kembali Maria Farida sebagai hakim konstitusi.
Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menjelaskan Maria dan Patrialis tetap berstatus sebagai hakim konstitusi sebelum putusan PTUN berkekuatan hukum tetap.
Putusan belum berlaku tetap selama 14 hari setelah pembacaan putusan dan selama masih ada proses banding.
"Ini masalah administrasi, yang digugat kan pejabat berdasarkan Keppres. Kami menghormati putusannya, hanya saja keputusannya belum berkekuatan hukum," kata Hamdan.