Bisnis.com, JAKARTA--Pernyataan mosi tidak percaya pegawai Pelindo II/IPC terhadap kepemimpinan RJ Lino sebagai Dirut Perusahan pelat merah itu terus bertambah.
Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia II (SPPI-II), Kirnoto mengatakan, hingga hari ini, Minggu (22/12/2013) mosi tidak percaya kepada kepemimpinan RJ Lino selaku Dirut Pelindo II sudah ditandatangani oleh 912 pegawai dan sampai saat ini masih bergulir.
Hal ini, kata dia, memberi petunjuk bahwa jumah pegawai yang tidak percaya atas kepemimpinan RJ Lino sebagai Dirut sudah hampir mencapai 50% dari seluruh jumlah pegawai organik PT Pelindo II sekitar 2500 orang.
Dia mengatakan, berbeda dengan pernyataan pengunduran diri dari jabatan yang sudah dilakukan sejumlah pejabat dan langsung ditanggapi dengan reaksi keras berupa pemecatan oleh RJ. Lino, maka seluruh pekerja yang sudah menandatangani pernyataan mosi tidak percaya tidak perlu khawatir akan mendapatkan sanksi pemberhentian sebagaimana dimaksud.
"Surat pernyataan mosi tidak percaya ini tidak akan disampaikan ke Direksi PT Pelindo II, akan tetapi langsung akan disampaikan ke Menteri Negara BUMN dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) agar mendapatkan keputusan yang tegas dan jelas dari kedua kementerian tersebut," ujar Kirnoto melalui keterangan resmi SPPI-II, yang diterima Bisnis.com, minggu (22/12/2013).
Dia mengatakan, terkait dengan telah ditunjuknya Prof.DR. Yusril Ihza Mahendra dan Tim sebagai Kuasa Hukum SPPI-II dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum dengan pihak manajemen, maka langkah penyampaian pernyataan mosi tidak percaya pekerja Pelindo II itu akan dilindungi kerahasiaannya terhadap kemungkinan penyalahgunaan data-data tersebut oleh pihak yang tidak berwenang.
Untuk itu, kata Kirnoto, SPPI-II tetap melakukan mogok kerja di 12 cabang pelabuhan yang dikelola Pelindo II mulai 23 Desember 2013, pukul 00.01 Wib.
Pihaknya juga sudah menyerukan kepada seluruh pekerja di Pelindo II untuk merapatkan barisan dalam mendukung aksi mogok pekerja pelabuhan itu, karena hingga hari ini tuntutan pencopotan Dirut RJ Lino oleh pemegang saham dan Meneg BUMN belum di gubris.
"Tolong perhatiannya semua agar seluruh pengurus DPC mengawal start mogok jam 00.00 mulai Senin 23 Desember 2013 standby di posko perjuangan masing-masing. Pengawalan ini menjadi sangat penting untuk menguatkan mental dan semangat kawan-kawan yang berjuang di lapangan sebagai garda depan aksi mogok," demikian isi seruan SPPI-II kepada pekerja Pelindo II.
Kirnoto mengatakan, mogok kerja itu dilindungi Undang-undang, oleh karena itu jika ada tindakan Pengusaha menghalangi atau mengintimidasi pekerjanya maka jelas itu adalah tindakan melawan hukum.
SPPI-II menyatakan, mogok kerja merupakan hak dasar yg dimiliki oleh pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh.
Definisi mogok kerja berdasarkan Pasal 1 angka 23 Undang2 No. 13 th 2003 ttg Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) adalah tindakan pekerja/buruh yg direncanakan dan dilaksanakan secara bersama dan/atau oleh Serikat pekerja/Serikat buruh utk menghentilkan atau memperlambat pekerjaan.
Dalam UU tsb disebutkan Pengusaha, instansi yg bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan, atau pihak lain tidak dapat menghalang-halangi pekerja/buruh dan Serikat Pekerja/Serikat buruh utk menggunakan hak mogok kerja yg dilakukan secara sah, tertib dan damai.
Sudah 912 Pekerja Teken Mosi Tak Percaya Dirut Pelindo II
Pernyataan mosi tidak percaya pegawai Pelindo II/IPC terhadap kepemimpinan RJ Lino sebagai Dirut Perusahan pelat merah itu terus bertambah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium