Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Terhadap UBS AG Terkait Penipuan Ditolak Pengadilan AS

Gugatan sejumlah investor terhadap UBS AG terkait dugaan penipuan yang dilakukan pegawainya ditolak oleh pengadilan AS.

Bisnis.com, MANHATTAN - Gugatan sejumlah investor terhadap UBS AG terkait dugaan penipuan yang dilakukan pegawainya ditolak oleh pengadilan AS.

Bloomberg melaporkan Selasa (17/12/2013), investor bank asal Swiss itu menuding UBS membohongi mereka atas praktik manajemen risiko yang dijalankan perusahaan sebelum mengakui kerugian US$2,3 miliar yang disebabkan oleh Kweku Adoboli.

Adoboli, yang bekerja di UBS cabang London, dinyatakan bersalah karena melakukan penipuan dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Hukuman itu diputuskan tahun lalu.

Kasus ini tercatat sebagai perkara dengan jumlah kerugian terbesar akibat perdagangan tanpa izin sepanjang sejarah Inggris.

Hakim Katherine Forrest di Pengadilan Manhattan, New York dalam putusannya mengatakan penolakan itu karena kerugian tersebut lebih mungkin disebabkan oleh kesalahan manajemen, bukan penipuan.

Upaya hukum yang diajukan pada Juni 2012 ini dipimpin oleh dua perusahaan dana pensiun. Mereka tidak hanya menggugat UBS, tapi juga beberapa pejabat tingginya. Dalam berkasnya, mereka menuduh pejabat-pejabat ini salah memberikan pemahaman yang salah mengenai manajemen risiko dan kontrol perseroan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anissa Margrit
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper