Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Isyaratkan Ratu Atut Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi mengisyaratkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi

Bisnis.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi mengisyaratkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi.

"Yang akan mengumumkan Pak Ketua (KPK Abraham Samad) secara resmi,” kata Wakil Ketua Bambang Widjojanto saat ditanya mengenai status hukum Ratu Atut sebelum acara diskusi di Balai Kartini Jakarta, Selasa (17/12/2013) seperti dikutip Antara.

Bambang menjelaskan informasi umumnya sudah dijelaskan ekspose (gelar perkara) minggu lalu. Dari ekspose itu ada beberapa keputusan, yaitu dipersiapkan administrasi penyidikannya. Lainnya, dipersiapkan upaya paksa yang terkait dengan itu.

“Ketiga, tadi malam sudah dilakukan penggeledahan," kata Bambang.

Namun dia tidak menjelaskan kasus mana yang menjadikan Gubernur Banten tersebut dianggap sebagai tersangka.

"Pokoknya berkaitan dengan alkes (alat kesehatan)," tambah Bambang.

Seperti diketahui KPK sejak Selasa dinihari telah melakukan penggeledahan di rumah Ratu Atut Chosiyah, terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konsitusi dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana) yaitu adik Ratu Atut.

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan adalah adik kandung Atut yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Atut dan Airin sudah dicegah pergi keluar negeri, dan keduanya juga telah diperiksa KPK pada 10 Desember dalam kasus yang sama.

Namun KPK juga sedang menyidik dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, sedangkan di tingkat penyelidikan, KPK sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di provinsi Banten.

Dalam penyidikan Alkes Tangsel, KPK sudah menetapkan tiga tersangka yaitu Wawan, Pejabat Pembuat Komitmen yaitu Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan (SDK dan Promkes) Tangerang Selatan Mamak Jamaksari serta pihak swasta PT MAP Mikindo Adiguna Pratama (MAP) Dadang Prijatna.

Nilai proyek adalah sebesar Rp23 miliar dan diduga ada penggelembungan dalam pengerjaan proyek tersebut.

Dalam kasus alkes Banten, KPK baru tahap penyelidikan sehingga belum menetapkan tersangka meski sudah memeriksa sejumlah pihak antara lain pejabat di Dinas Kesehatan Banten hingga Gubernur Banten Ratu Atut.

Badan Pemeriksa Keuangan setidaknya menemukan tiga indikasi penyimpangan dalam pengadaan alat kesehatan di Banten yang mencapai Rp30 miliar.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper