Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (11/10/2013), sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.
KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada Ratu Atut untuk diperiksa sebagai saksi atas tersangka STA (Susi Tur Andayani) terkait dugaan tindakan pidana korupsi dalam penanganan perkara pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.
Pemeriksaan saksi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dinilai sangat penting untuk penyidikan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada sengketa Pilkada Lebak.
KPK juga telah mencekal Ratu Atut selama enam bulan untuk memudahkan proses penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak.
Pencekalan itu juga diberlakukan bagi pasangan Amir Hamzah-Kasmin Saelani sebagai calon bupati dan wakil bupati.
Ratu Atut sendiri dikabarkan siap memenuhi panggilan KPK hari ini, dan akan memberikan keterangan yang dimintakan penyidik.
Kerapnya penahanan yang dilakukan KPK pada Jumat, memunculkan istilah "Jumat Keramat". Akankah Ratu Atut Chosiyah juga bernasib sama seperti para koruptor lainnya yang telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka di Jumat Keramat ini?