Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Hambalang: Saksi Bawa Bukti BB Pemberian Anas

Kardus hitam berisi satu unit smartphone jenis Blackberry, tampak ditenteng mantan Ketua DPC Partai Demokrat Boalemo, Gorontalo, Ismiyati, saat diperiksa KPK hari ini Jum'at (13/12/2013)

Bisnis.com, JAKARTA- Kardus hitam berisi satu unit smartphone jenis Blackberry, tampak ditenteng  mantan Ketua DPC Partai Demokrat Boalemo, Gorontalo, Ismiyati, saat diperiksa KPK hari ini Jum'at (13/12/2013).

Ismiyati memang dipanggil KPK hari ini sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum, dalam kasus dugaan gratifikasi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.

Sambil menunjukkan kardus itu kepada wartawan, Ismiyati bertutur jika Blackberry yang dibawanya itu memang pemberian dari tim sukses mantan Ketua Umum Anas Urbaningrum, dalam kongres PD 2010 lalu.

Sebagai bukti jika itu adalah pemberian Anas, di pojok kiri atas kardus tersebut juga tertera tanda terima berlogo partai Demokrat dan nama Anas pun ikut terpampang. Jatah Blackberry itu diberikan, karena Ismiyati tercatat sebagai ketua DPC PD Boelemo Gorontalo.

"BB dibagikan buat semua yang dukung Anas," ujarnya.

Bahkan, Ismiyati juga membeberkan jika bukan hanya Blackberry yang diterimanya. Namun, pihaknya juga telah menerima kiriman uang senilai Rp100 juta dari tim Anas, yang diberikan secara bertahap.

Menurutnya, uang tunai yang diberikan itu berbentuk dollar Amerika, yang diberikan dalam serangkaian kongres yang digelar di Bandung, Jawa Barat itu.

Tim sukses Anas memang tampak jor-joran dalam memenangkan kubunya. Bukan hanya layanan material, mereka juga disebut memberikan fasilitas pelayanan dalam upaya memenangkan pilihan DPC masing-masing daerah, dengan menyiapkan satu hotel khusus untuk para pendukungnya.

Selain Ismiyati, KPK juga hari ini memeriksa mantan Ketua DPC Kabupaten Minahasa Tenggara, Diana Maringka. Diana pernah mengungkapkan pemberian uang dari tim pendukung Anas. Dia hanya mengatakan, semua bukti terkait pemberian uang tersebut telah diserahkan ke KPK.

"Buktinya sudah lama diserahkan," kata Diana.

Dalam kasus tersebut, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait dengan kewajibannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper