Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingin Laporkan KPK ke PBB, Anas Urbaningrum Dianggap 'Cengeng'

Dosen jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan Universitas Diponegoro Semarang Triyono Lukmantoro menilai bahwa Anas Urbaningrum bersikap melankolis jika serius melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Anas Urbaningrum (Tengah)/Bisnis
Anas Urbaningrum (Tengah)/Bisnis

Bisnis.com, SEMARANG--Dosen jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan Universitas Diponegoro Semarang Triyono Lukmantoro menilai bahwa Anas Urbaningrum bersikap melankolis jika serius melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.

"Saya rasa Anas Urbaningrum bersikap melankolis dan cengeng jika nantinya benar-benar melaporkan KPK ke PBB karena hal tersebut jelas berlebihan dan hanya mencari sensasi," katanya di Semarang, Selasa.

Sebelumnya, Firman Wijaya selaku kuasa hukum Anas Urbaningrum diberitakan akan mempertimbangkan secara matang untuk melaporkan KPK ke PBB karena menganggap adanya pelanggaran HAM dan prosedur saat proses penggeledahan di kediaman kliennya.

Lembaga antirasuah tersebut telah menyita barang-barang yang tidak berkaitan dengan kasus Hambalang.

Di lain pihak, KPK melalui juru bicaranya Johan Budi mempersilakan pengacara mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu untuk mengadukan lembaganya ke PBB jika merasa keberatan dengan proses hukum kasus Hambalang.

Johan mengungkapkan bahwa KPK telah menggeledah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam undang-undang.

Triyono mengaku sependapat dengan opini sejumlah aktivis antikorupsi yang beranggapan bahwa koruptor justru melanggar HAM banyak orang karena menyelewengkan uang negara yang berasal rakyat.

"Seandainya benar bahwa KPK menyalahi HAM Anas Urbaningrum melalui penyitaan barang-barang di luar kepentingan kasus Hambalang, artinya lembaga antirasuah itu hanya melanggar HAM satu orang. Namun, bagi Anas yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, dia telah menindas HAM rakyat negeri ini," ujarnya.

Sebagaimana asumsi "utilitarian theory", kata Triyono, "the greatest happiness of the greatest number" yang dapat diartikan bahwa kebahagiaan terbesar adalah kesejahteraan rakyat.

"Dengan kata lain, keterlibatan Anas dalam kasus korupsi Hambalang tidak hanya melanggar HAM rakyat Indonesia, tetapi juga bertentangan dengan inti 'teori faedah' tersebut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswires
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper