Bisnis.com, JAKARTA--Perhimpunan Pergerakan Indonesia mempertanyakan sikap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang hanya menyita buku Yaasin bergambar Anas Urbaningrum, namun membiarkan buku Yaasin yang bergambar Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau akrab disapa Ibas.
"Kenapa KPK hanya menyita buku Yaasin yang bergambar Anas, yang ini (sambil menunjuk buku Yaasin bergambar Ibas) tidak dibawa," kata Juru Bicara PPI Ma'mun Murod pada jumpa pers di Jakarta, Selasa (13/11/2013) malam.
Dengan indikasi seperti itu, menurutnya, KPK tampak seperti mencari-cari kesalahan Anas. Sikap KPK, terkait penggeledahan itu, lanjutnya, telah mencerminkan tindakan "tebang pilih” dalam hukum.
"Ditemukan juga dua buku yaasin di tempat yang sama. Ini ada buku yaasin, yang diambil hanya buku Mas Anas. ketika KPK disuruh mau ngambil yang satunya lagi, kok tidak diambil," jelasnya.
SALAH ALAMAT
Ma'mun juga menyebut KPK telah "salah alamat" dalam melakukan pengeledahan. Dia mengatakan rumah Anas, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, di Duren Sawit, Jakarta Timur, telah dialihfungsikan sebagai rumah PPI sejak deklarasi organisasi tersebut pada 15 September lalu.
"Sejak tanggal 15 dijadikan markas PPI. Anas dan keluarga sudah tidur dirumah yang lama. Jadi salah alamat," ujarnya.
Selain buku surat Yaasin bergambar Anas, Ma'mun mengatakan KPK juga menyita sebuah paspor milik istri Anas, Attiyah Laila, lalu sejumlah uang dengan pecahan uang Rp100.000 milik kas PPI dan sebuah surat rahasia.
Ma'mun mengatakan uang yang disita merupakan uang kas PPI dan dia akan mengambil langkah-langkah hukum agar uang itu dapat kembali.
"Saya tidak tahu, mungkin perlu ditanyakan ke Menkumham Amir Syamsudin, apakah KPK punya kewenangan untuk menyita paspor," ujarnya, menerangkan soal paspor yang disita KPK.
Penyidik KPK Selasa (12/11/2013) siang melakukan penggeledahan di rumah Anas, yang juga merupakan markas organisasi PPI. Penggeledahan tersebut menurut KPK untuk memperoleh keterangan terkait peran Attiyah, istri Anas, dalam kasus dugaan korupsi Hambalang.
KPK pada Februari 2013 menetapkan Anas sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Antara)
Kenapa KPK Sita Buku Yaasin Bergambar Anas, Buku Bergambar Ibas Dibiarkan?
Perhimpunan Pergerakan Indonesia mempertanyakan sikap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang hanya menyita buku Yaasin bergambar Anas Urbaningrum, namun membiarkan buku Yaasin yang bergambar Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau akrab disapa Ibas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium