Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar menyetop seluruh aktivitas truk pengangkut material timbunan milik sejumlah perusahaan pengembang yang tidak memiliki izin reklamasi di kawasan Tanjung Bunga.
Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mengatakan langkah tersebut untuk mengantisipasi terjadinya aktivitas reklamasi pantai ilegal oleh sejumlah pengembang yang juga tidak mengantongi izin analisis dampak lingkungan (Amdal).
"Kami juga telah sampaikan kepada pengelola kawasan Tanjung Bunga agar seluruh truk pembawa material timbunan jangan dibiarkan melintas jika tidak jelas peruntukannya," katanya di sela-sela peresmian perusahaan travel Makassar, Rabu (11/12/2013).
Adapun, pengelolaan kawasan Tanjung Bunga dilakukan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD) yang mempunyai hak eksklusif dari pemerintah untuk menggarap lahan seluas 1.000 hektar di pesisir selatan Kota Makassar tersebut.
Menurut Ilham, pelarangan aktivitas truk pengangkut material timbunan tersebut bakal terus dilanjutkan hingga para pengembang bisa menunjukkan seluruh perizinan dan peruntukan lahan yang dimilikinya di kawasan Tanjung Bunga.
"Kami juga tidak tahu lahan mana yang mereka [pengembang] timbun, peruntukan material yang mereka angkut masuk ke Tanjung Bunga itu untuk apa. Kami telah sampaikan ke GMTD, jika ada yang mau masuk ke sana, tahan saja, jangan biarkan lewat," tegasnya.
Selain GMTD yang merupakan anak usaha Lippo Group dan memang mengantongi izin konsesi, terdapat sejumlah pengembang lokal maupun nasional yang juga memiliki lahan di Tanjung Bunga, di antaranya PT Mariso Indoland, CV Amanda Nur Realty, CV Satria Perdana serta Agung Podomoro Group.
Pemkot Makassar Larang Aktivitas Truk Pengembang di Tanjung Bunga
Pemerintah Kota Makassar menyetop seluruh aktivitas truk pengangkut material timbunan milik sejumlah perusahaan pengembang yang tidak memiliki izin reklamasi di kawasan Tanjung Bunga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Amri Nur Rahmat
Topik
Konten Premium