Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Hambalang: KPK Periksa Para Petinggi Partai Demokrat

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa petinggi Partai Demokrat terkait penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain dengan tersangka Anas Urbaningrum.

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa petinggi Partai Demokrat terkait penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain dengan tersangka Anas Urbaningrum.

"Iya, ya," kata anggota Komisi III Benny K Harman saat ditanya apakah ia diperiksa untuk Anas Urbaningrum ketika tiba di gedung KPK seperti dikutip Antara, Rabu (11/12/2013)

Benny yang juga Ketua Departemen Penegakkan Hukum Partai Demokrat baru pertama kali diperiksa untuk Anas.

Adapun Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat Tiopan Bernhard Silalahi (TB Silalahi) juga sudah mendatangi KPK pada pagi ini.

"Iya, saya dipanggil sebagai Dewan Pengawas Partai Demokrat," kata TB Silalahi.

Dia seharusnya diperiksa pada Selasa (26/11), tapi KPK salah mengirimkan alamat surat panggilan.

"Tugas Komisi Pengawas itu adalah mengawasi kinerja dari kader Partai Demokrat di legislatif maupun eksekutif, untuk mengawaasi kinerja mereka," tambah TB Silalahi.

Tapi ia sendiri tidak menegaskan bila diperiksa untuk Anas.

"Saya belum tahu," ungkap TB Silalahi saat ditanya apakah pemeriksaannya terkait Hambalang.

KPK sebelumnya sudah memeriksa fungsionaris Partai Demokrat Wakil Ketua Dewan Pembina partai tersebut Marzuki Alie, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua, anggota Komisi III Ruhut Sitompul dan Ketua Departemen Perekonomian Sutan Bhatoegana.

KPK saat ini sedang menggali informasi mengenai sumber pendanaan Kongres Partai Demokrat 2010 yang diduga mengalir dari proyek P3SON Hambalang yang merugikan keuangan negara hingga Rp463,66 miliar.

Dalam kasus ini Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.

Anas diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah di Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Bentuk hadiah tersebut adalah mobil Toyota Harrier senilai sekitar Rp800 juta dari kontraktor PT Adhi Karya untuk memuluskan pemenangan perusahaan tersebut saat masih menjadi anggota DPR dari 2009 dan diberi plat B 15 AUD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper