Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Century: Pimpinan DPR Setuju Timwas Panggil Boediono

Pimpinan DPR menyetujui pemanggilan Wakil Presiden untuk hadir dalam rapat dengan Tim Pengawas Bail Out Bank Century pada 18 Desember mendatang, melalui surat undangan yang sudah ditanda tangani Wakil Ketua DPR Pramono Anung.
/Antara
/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Pimpinan DPR menyetujui pemanggilan Wakil Presiden untuk hadir dalam rapat dengan Tim Pengawas Bail Out Bank Century pada 18 Desember mendatang, melalui surat undangan yang sudah ditanda tangani Wakil Ketua DPR Pramono Anung.

"Saya barusan mendapat konfirmasi dari Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung, surat undangan kepada Boediono sudah beliau tanda tangani pada Senin kemarin," kata anggota Timwas Bank Century DPR Bambang Soesatyo melalui pesan Blackberry Messenger di Jakarta, Selasa (10/12/2013).

Bambang menjelaskan mekanisme selanjutnya yaitu Biro Sekretaris Jenderal DPR yang mengirimkan surat undangan itu ke kantor wapres.

Selaku anggota Timwas Bank Century, dia  memberikan apresiasi kepada pimpinan DPR dalam hal ini Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang berani mengambil sikap tersebut. Sikap itu menurut Bambang, di tengah gempuran suara-suara yang menolak karena tidak ingin kasus baill-out Bank Century terbongkar tuntas.

"Kami mendukung keberanian Pramono Anung, mengingat pemanggilan tersebut sudah menjadi keputusan rapat, dan tercatat dalam notulen dan lembaran negara," ujarnya.

 Bambang menjelaskan pemanggilan Wapres Boediono itu sudah menjadi keputusan resmi DPR untuk mengundang yang bersangkutan hadir pada rapat Timwas Bank Century DPR pada 18 Desember 2013.

Bambang berharap Boediono menunjukan itikad baik dan menghormati undangan DPR untuk hadir pada waktu yang sudah ditentukan. "Jika Boediono menolak hadir dengan berbagai alasan, maka rakyat akan curiga bahwa ada yang disembunyikannya."

Pemanggilan kepada pihak-pihak lain termasuk Boediono, menurutnya,  dijamin tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung di KPK.

Masyarakat, kata  Bambang,  harus percaya bahwa KPK tidak dapat dipengaruhi apalagi di intervensi pihak manapun, termasuk DPR. "Pemanggilan ini bagian tidak terpisahkan dari fungsi pengawasan sesuai keputusan Sidang Paripurna DPR serta sejalan dengan kewenangan yang diberikan Undang-Undang No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD."

Timwas Bank Century menyepakati memanggil Wakil Presiden Boediono untuk menghadiri rapat timwas pada 18 Desember 2013. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswires
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper