Bisnis.com, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan kartel bawang putih diwarnai perdebatan mengenai kedudukan pemerintah, yakni Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian, dalam pemeriksaan kasus tersebut.
Saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Ditha Wiradiputra mengatakan pemerintah tidak bisa diikutsertakan sebagai pihak terlapor dalam perkara dugaan kartel.
"Tidak satu pun ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 yang menafsirkan pihak lain sebagai pemerintah. Pemerintah tidak menjadi objek di UU ini," ujarnya ketika memberikan keterangan sebagai saksi ahli di gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini, Senin (9/12/2013).
Menurut Ditha, tujuan beleid tersebut adalah menciptakan persaingan usaha sehat antar pelaku usaha. Apabila dilakukan bersama dengan pemerintah, maka hal itu disebut sebagai penyalahgunaan wewenang dan bukan persekongkolan.
Sehingga, pihak yang memunyai kewenangan untuk memeriksa dan mengadilinya adalah lembaga lain, seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ditha mengakui masih banyak perbedaan penafsiran yang berbeda atas UU Nomor
5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sementara itu, pihak investigator KPPU yang dipimpin oleh Muhammad Nur Rofik berargumen banyak perkara tender yang mengikutsertakan pemerintah sebagai terlapor.
Alasannya, banyak perkara tender yang telah diputus komisi ini dikuatkan oleh pengadilan dan Mahkamah Agung (MA).
Seperti diketahui, pada akhir Agustus 2013 KPPU telah menetapkan 19 perusahaan sebagai terlapor dalam kasus dugaan kartel bawang putih.
Selain 19 perusahaan ini, ada tiga terlapor lainnya dari sisi pemerintah yaitu Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, dan Menteri Perdagangan.