Bisnis,com, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan setuju bila KPK melakukan supervisi atas kasus PT Wilmar International Limited Group (WILG) Tbk. terkait dugaan penggelapan pajak.
"Itu memang kewenangan KPK, kewenangan dia kan supervisi, koordinasi, di samping penindakan," ujar Basrief ketika dijumpai di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (3/12/2013).
Menurutnya, KPK sudah banyak melakukan supervisi atas kasus-kasus di daerah.
"KPK dan Kejaksaan di daerah bersama-sama melakukan supervisi terkait kasus-kasus yang memang harus ditangani," kata dia.
Terkait dengan kasus WILG, Basrief menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada Ditjen Pajak untuk ditindaklanjuti, mengingat adanya kemungkinan kasus tersebut muncul karena masalah perpajakan.
Kejaksaan Agung telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait dugaan penggelapan pajak oleh PT WILG sebesar Rp500 miliar.
PT WILG diduga menggelapkan pajak senilai Rp500 miliar dengan berbagai cara.
Kasus Wilmar Group ini kemudian oleh beberapa pihak dianggap terhenti penanganannya akibat beberapa kendala.
"Soal kendala kasus ini ya tanya ke Dirjen Pajak saja. Hasil penelitiannya itu kan ada persoalan terkait masalah administratif perpajakan," kata Basrief.
Basrief kemudian menyatakan bahwa kendala dalam menangani kasus Wilmar jelas tidak terjadi di dalam Kejaksaan Agung.
"Kita punya komitmen untuk selesaikan kasus-kasusnya," ujar Basrief. (Antara)