Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

24 Jenis Psikotropika Baru Belum Masuk UU Narkotika

Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menyebutkan saat ini ada 24 jenis psikotropika baru yang beredar di Indonesia, tetapi belum masuk daftar lampiran di Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
/Bisnis.com
/Bisnis.com

Bisnis.com, YOGYAKARTA - Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menyebutkan saat ini ada 24 jenis psikotropika baru yang beredar di Indonesia, tetapi belum masuk daftar lampiran di Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dari 24 jenis psikotropika baru tersebut ada tujuh kelompok yang paling baru. Ketujuh kelompok itu di antaranya Catimon Sintesis, Canabion Sintetis, Iperesin, dan Plan Base," kata Kepala Humas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY Sumirat, Minggu (1/12/2013).

Menurutnya, karena psikotropika terbaru itu belum masuk dalam undang-undang, maka besar kesempatan bagi jaringan kejahatan narkoba mengedarkannya lebih luas di wilayah Indonesia.

"Kami sangat mewaspadai ini, apalagi jika dilihat dalam daftar lampiran tidak ada, sehingga ini berpeluang dipakai untuk celah," katanya.

Ketua Biro Hubungan Antar Lembaga DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) DIY Hendra Putra mendesak agar sosialisasi keberadaan 24 jenis psikotropika baru, dan zat berbahaya lebih diintensifkan.

"Saat ini pemahaman warga terkait dengan keberadaan psikotropika dan zat berbahaya masih minim," katanya.

Dia mengatakan masyarakat selama ini hanya tahu jenis narkoba yang selama ini telah banyak dikenal seperti sabu, ekstasi, putau, ganja, dan yang lainnya.

"Padahal yang masuk jenis narkoba cukup banyak, terutama untuk psikotropika yang memiliki banyak sekali jenis," katanya. (Antara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper