Bisnis.com, JAKARTA - Pengesahan APBD 2014 DKI kembali molor lagi menjadi 27 Desember 2013, setelah sebelumnya direncanakan pada 15 Desember 2013.
Padahal, seharusnya pengesahan APBD paling lambat dilakukan pada 30 November, berdasarkan Undang-Undang (UU) No.34/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
"Penetapan APBD 2014 diundur hingga 27 Desember tahun ini," kata Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Triwisaksana di Gedung DPRD DKI hari ini, Jumat (29/11/2013).
Dia menjelaskan pengunduran jadwal pengesahan itu disebabkan karena adanya penambahan anggaran sebesar Rp2 triliun dari Pemprov DKI dari yang telah diajukan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) 2014.
Dalam KUAPPAS 2014, pemprov awalnya mengusulkan anggaran sekitar Rp67 triliun. Alhasil, alokasi anggaran dalam Rancangan APBD 2014 DKI meningkat hampir mendekati Rp70 triliun.
Menurutnya, pembahasan penambahan anggaran ini memerlukan rincian penggunaan anggaran secara jelas sehingga membutuhkan waktu lebih lama dalam pembahasannya. Pasalnya, lanjut Triwisaksana, DPRD tidak menginginkan terjadinya penggunaan anggaran yang tersendat seperti yang terjadi pada tahun ini.