Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan Pemprov DKI akan melakukan uji coba penggunaan parking meter untuk parkir di bahu jalan (on street) di Jl KH Agus Salim, Jakarta Pusat.
Penggunaan parking meter ini sendiri rencananya akan mulai diterapkan pada Februari atau Maret tahun depan. “Setelah di sana berhasil, kami lanjutkan ke daerah-daerah yang dijadikan lahan parkir di bahu jalan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Udar Pristono di Balai Kota, Kamis (28/11/2013).
Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 64/2011 tentang Tempat Parkir Umum, DKI memiliki 201 lokasi parkir di bahu jalan, terdiri atas 76 buah di Jakarta Pusat, 25 lokasi di Jakarta Utara, 39 lokasi di Jakarta Barat, 27 lokasi di Jakarta Selata, dan 34 lokasi di Jakarta Timur.
Lebih lanjut, Pristono menjelaskan selain untuk mengendalikan penggunaan pribadi, penggunaan parking meter untuk parkir on street bertujuan untuk mendorong penggunaan tempat parkir off street atau biasa dikenal dengan parkir dalam gedung. Oleh karena itu, tarif parkir on street akan dibuat lebih tinggi dari tarif parkir off street.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan tarif parking meter ini akan disesuaikan berdasarkan zonasi. Rencananya, pemprov akan menerapkan tarif maksimal hingga Rp8.000/jam.