Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengapresiasi sikap Wakil Presiden Boediono yang telah memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Hal itu dikemukakan Juru Bicara Presiden Julian A. Pasha di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Dia mengemukakan bahwa Kepala Negara sudah mengetahui pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK atas diri wakilnya pada Sabtu (23/11/2013).
Dia percaya Boediono telah memberikan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengungkap kebenaran kasus yang sedang ditangani oleh KPK. Menurut dia, Presiden mendukung langkah Boediono karena upaya pemberantasan korupsi merupakan salah satu fokus pemerintah.
"Presiden mengapresiasi Bapak Wapres Boediono telah memberikan keterangan sebagaimana yang diharapkan demi terbukanya suatu kebenaran di situ," katanya.
Sementara itu, Julian enggan menanggapi soal lokasi pemeriksaan atas Boediono yang dilakukan di Kantor Wapres, Jl. Veteran, Jakarta Pusat, meskipun hal itu berbeda dengan saksi lain yang harus datang ke Kantor KPK untuk diperiksa.
"Yang penting adalah pemerintah dalam hal ini tetap komitmen pada nilai-nilai untuk mengedapankan upaya pemberantasan korupsi. Itu yang paling penting yang bisa kami sampaikan," katanya.
Kasus Bank Century, Presiden Mengapresiasi Sikap Wapres Boediono
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengapresiasi sikap Wakil Presiden Boediono yang telah memberikan keterangan kepada KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Anggi Oktarinda
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
7 jam yang lalu