Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Tangerang Kembali Demo Tuntut Upah Layak

Buruh dari berbagai aliansi di Tangerang, Banten, kembali melakukan aksi demo menuntut perubahan UMK oleh Pemda yang dinilai tidak berpihak kepada pekerja.

Bisnis.com, Tangerang - Buruh dari berbagai aliansi di Tangerang, Banten, kembali melakukan aksi demo menuntut perubahan UMK oleh Pemda yang dinilai tidak berpihak kepada pekerja.

Koordinator Aliansi Buruh Tangerang Raya (Altar) Koswara mengatakan aksi demo tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan Pemda dalam menetapkan besaran UMK.

"Kami menolak penetapan UMK oleh pemerintah karena tidak berpihak kepada pekerja. Maka itu, kami melakukan aksi untuk dilakukannya perubahan," ujarnya seperti dikutip Antara, Senin (25/11/2013).

Dia mengatakan aksi penolakan penetapan UMK akan dilakukan di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

Adapun tujuan aksi yakni di kantor dinas tenaga kerja dan kantor wali kota atau bupati dengan harapan terjadi perubahan penetapan UMK.

"Tuntutan di tiga wilayah sama yakni perubahan besaran UMK. Maka itu, kita sampaikan kepada pimpinan wilayah," ujarnya.

Pihaknya pun berharap agar masing-masing pabrik atau perusahaan dapat mengirimkan wakilnya untuk mengikuti kegiatan.

Sebelumnya pada hari Rabu (20/11/2013) aksi demo dilakukan buruh Tangerang terkait besaran nilai UMK. Di Kabupaten Tangerang, aksi buruh dilakukan dengan memblokir Jalan Raya Serang, Tiga Raksa yang menyebabkan kemacetan.

Sementara itu, di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, aksi buruh digelar di kantor Pusat Pemerintahan sambil menunggu jalannya rapat pleno penetapan.

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2014 untuk tujuh daerah kecuali Kabupaten Serang yang belum mengusulkan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Provinsi Banten Ubaidillah mengatakan penetapan UMK tujuh kabupaten/kota tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten No 151/Kep.582-Huk/2013 tanggal 22 November tentang penetapan Upah minimum kabupaten/kota se-Provinsi Banten tahun 2014.

Dalam SK Gubernur Banten tersebut ditetapkan besaran UMK 2014 ke tujuh kabupaten/kota yakni Kabupaten Lebak Rp1.490.000, Kota Serang Rp2.166.000, Kabupaten Pandeglang Rp1.418.000, Kota Tangsel Rp2.442.000, Kabupaten Tangerang Rp2.442.000, Kota Cilegon Rp2.443.000, dan Kota Tangerang Rp2.444.301.

Terkait Kabupaten Serang yang belum ada ketetapan UMK 2014 karena hingga Jumat (22/11/2013) malam, Pemprov Banten belum menerima rekomendasi besaran UMK yang diusulkan Kabupaten Serang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Nurbaiti
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper