Bisnis.com, BANDUNG— Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat mengharapkan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di kawasan ini dapat berjalan lancar dan dapat dijalankan semua pihak.
Ketua Apindo Jabar Deddy Widjaya mengemukakan saat ini ada beberapa daerah yang belum memberikan rekomendasi UMK kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jabar yang selanjutnya disahkan Gubernur Jabar.
"Kemungkinan penetapan UMK untuk seluruh wilayah Jabar pada pertengahan November mendatang," katanya, Minggu (3/11/2013).
Menurutnya, pembahasan UMK di beberapa wilayah terkendala akibat ajuan nominal yang diajukan buruh mencapai 50% sehingga pengajuannya molor.
Apindo menilai selama ini sebagian besar daerah selalu mengintip terlebih dahulu penetapan UMP di DKI Jakarta, sebagai acuan mereka dalam penetapan upah.
"Setiap pengusaha dan kepala daerah selalu mengintip dulu penetapan UMP DKI Jakarta setiap tahunnya, sehingga penetapan di daerah selalu molor karena UMK mereka khawatir terlalu besar."
Dia meminta agar para buruh menaati peraturan yang ditetapkan terkait kebijakan penentuan UMK nantinya sehingga tak serta merta langsung naik 50%, tetapi harus mengikuti aturan berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL).
Apindo mengungkapkan kenaikan UMK yang mencapai Rp2 juta di wilayah yang berdekatan dengan DKI Jakarta menjadi malapetaka bagi pengusaha dan imbasnya baru terasa saat ini dengan banyaknya pabrik yang tutup serta pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Ada beberapa pengusaha yang sudah merelokasi perusahaannya ke berbagai daerah seperti Jawa Tengah. Bahkan, tak sedikit sekarang yang membidik luar negeri," ujarnya.
Deddy menjelaskan pengusaha bukan tidak mau menaikkan upah tinggi, namun berbagai pertimbangan banyaknya kenaikan biaya produksi yang dipicu penaikan tarif dasar listrik (TDL) dan BBM cukup membuat kalangan pengusaha terpukul.
Selain itu, katanya, peningkatan produktivitas buruh pun harus dilakukan untuk kreatif dan inovatif sehingga pengukuran upah bisa disesuaikan.
"Kami berharap penaikan UMK juga diimbangi dengan produktivitas para buruh yang harus berinovasi," katanya.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar mengharapkan semua pihak dapat menunggu dengan sabar keputusan upah minimum di Jabar yang akan ditentukan pada 21 November 2013.
Kepala Disnakertrans Jabar Hening Widjatmoko mengungkapkan sejak 2009 dan Jabar tidak lagi menetapkan upah minimum provinsi (UMP), melainkan cukup UMK.
"Saat ini survei KHL untuk penilaian UMK setiap daerah kota/kabupaten masih dilakukan dan diharapkan dapat segera rampung. Sehingga, tanggal 21 November nilai UMK yang ditentukan dapat diketahui bersama," katanya.
Dia mengharapkan proses penetapan UMK nantinya disepakati semua pihak sehingga tidak ada persoalan lagi di kemudian hari.(Ria Indrhyani)