Bisnis.com, JAKARTA - Benjamin Mangkoedilaga—selaku hakim arbiter Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)—menolak gugatan perbuatan melawan hukum berkaitan pemeriksaan sengketa arbitrase antara pemohon Arbitrase PT Mardec Musi Lestari dengan PT Asuransi Takaful Umum, terakit pelaksanaan polis asuransi kebakaran.
“Arbiter tidak dapat dikenakan tanggung jawab hukum apapun atas segala tindakan yang diambil dalam persidangan berlangsung, penggugat tidak dapat membuktikan adanya itikad tidak baik tergugat Benjamin Mangkoedilaga,” ungkap Saleh Balfas—kuasa hukum Benjamin Mangkoedilaga—dalam jawaban atas gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (25/11/2013).
PT Asuransi Takaful Umum menggugat mantan hakim agung itu melakukan perbuatan melawan hukum.
Asuransi Tafakul keberatan atas penunjukkan tergugat Benjamin Mangkoedilaga selaku Arbiter Ad Hoc tunggal yang ditunjuk pemohon Arbitrase PT Madec Musi Lestari menggantikan Frans Lumury dalam perselisihan Polis Asuransi Syariah.
Objek sengketa tersebut adalah pertanggungan asuransi bangunan yang terletak di Jl.Tanjung Api-Api Km 10 Desa Gasing 30961 Talang kelapa, Kabupaten Banyuasin, Palembang Sumatera Selatan.
Dalam kasus polis asuransi syariah tersebut penggugat bertindak sebagai pengelola PT Mardec sebagai peserta.
Adapun perselisihan yang ada adalah berkenaan dengan pemberian uang pertanggungan dari penggugat kepada turut tergugat sehubungan dengan rusaknya obyak pertanggungan.
Menurut Saleh, penunjukkan kliennya sebagai Arbiter Ad Hoc Tunggal itu tidak memiliki kepentingan apapun dengan pihak yang bersengketa.