Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penaikan UMK di Jateng Ancam Industri Padat Karya

Penaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Tengah secara bertahap dalam 5 tahun kedepan berpotensi menggulung industri padat karya karena menyedot alokasi anggaran tenaga kerja terlampau tinggi.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, SEMARANG—Penaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Tengah secara bertahap dalam 5 tahun kedepan berpotensi menggulung industri padat karya karena menyedot alokasi anggaran tenaga kerja terlampau tinggi.

Wakil Ketua DPD Apindo Jateng, Dedi Mulyadi Ali mengatakan alokasi upah pada industri padat karya cukup tinggi mencapai 35% dari total produksi di bawah jatah bahan baku sekitar 45%.

“Sementara margin 20% sama dengan bunga deposito. Di Semarang atau Jawa Tengah kalau kenaikannya terlalu cepat dalam 5 tahun kedepan mengancam industri padat karya, bisa kolaps,” katanya Sabtu (23/11/2013).

Industri padat karya, kata Dedi, bakal dirugikan dengan kenaikan UMK yang tergolong tinggi. Pasalnya upah yang tetap dibayarkan perusahaan sesuai UMK tidak diimbangi dengan peningkatan skill tenaga kerja di industri padat karya.

Adapun industri padat modal bisa meningkatkan teknologi yang lebih modern untuk efisiensi perusahaan. Lain halnya dengan sektor padat karya diprediski sulit bertahan karena pekerjaan berdasarkan skill dan banyaknya tenaga kerja.

Dedi menilai Jateng termasuk daerah industri yang seksi untuk menarik investor. Artinya, pengusaha juga berharap pemerintah daerah mampu memandang potensi itu, untuk menjaring investasi sekaligus dijadikan salah satu dasar menekan kenaikan upah buruh.

“Jadi kenaikan upah jangan terlalu cepat meski memang perlu menyesuaikan kenaikan BBM dan inflasi. Lihat saja di Jakarta UMK Rp2,4 juta sudah mendorong perusahaan pindah ke lokasi baru,” paparnya.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyatakan rencana penyusunan Pergub penaikan upah pekerja  dilakukan pada 2014 dengan tujuan menyatukan persepsi dan perspektif ketika melaksanakan survei KHL. Soalnya, pada pengajuan UMK tahun ini penyusunan metode surveinya belum seragam.

"Ada yang pakai rata-rata inflasi dalam setahun, ada yang inflasi akhir tahun saja ditambah 5%, karena itu akan ada rumusan untuk menyusun indikator atau metode survei KHL juga UMK,” tuturnya.

Sementara, pascapenetapan UMK pada 18 November lalu muncul beberapa aksi penolakan surat keputusan Gubernur Nomor 560/60 Tahun 2013 mengenai penetapan upah 2014.

Aktivis Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jateng, Hardono mengatakan gubernur mengingkari janji untuk memperjuangkan penolakan upah murah dan menganggap angka kenaikan 16,6% menjadi bukti sistem kebijakan upah murah buruh masih berjalan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper