Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wapres Boediono Diperiksa, KPK Gelar Konferensi Pers Senin (25/11)

Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa memberikan keterangan resmi mengenai rencana pemeriksaan Wapres Boediono pada Senin (25/11)

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa memberikan keterangan resmi mengenai rencana pemeriksaan Wapres Boediono pada Senin (25/11).

Juru bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan pimpinan KPK  akan memberikan penjelasan langsung soal pemeriksaan Wapres Boediono sebagai saksi kasus Bank Century.

"Soal pemeriksaan Pak Boediono sebagai saksi untuk tersangka BM terkait dengan penyidikan KPK dalam kasus Bank Century akan dijelaskan oleh pimpinan KPK melalui konferensi pers secara lengkap pada Senin (25/11) di kantor KPK," ujar Johan Budi dalam pesan singkat, Sabtu (23/11).

Juru Bicara Wapres Yopie Hidayat juga belum mau mengomentari perihal kabar pemeriksaan atas Wakil Presiden Boediono, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dia mengatakan pernyataan mengenai hal tersebut akan disampaikan langsung oleh Wapres malam nanti di kantor Wapres, Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat.

Selain itu, menurut Yopie, mereka menyerahkan kepada penyidik KPK untuk memberikan keterangan mengenai pemeriksaan tersebut kepada wartawan, karena pemeriksaan merupakan kewenangan dari KPK.

"Silakan kontak juru bicara KPK Johan Budi mengenai pemberian keterangan kepada KPK ini. Karena yang berwenang penyidikan adalah KPK," ujarnya, Sabtu (23/11).

Pemeriksaan Wapres Boediono dilakukan karena saat itu dirinya masih menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia, yang juga ikut menentukan nasib dari bank Century. Sebelumnya, Boediono juga pernah diperiksa KPK pada 2010 lalu.

Dalam kasus itu, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka, dan mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper