Bisnis.com, SEMARANG - Akreditasi sebagai bagian aspek legal pada operasionalisasi rumah sakit di Jawa Tengah perlu dipacu dalam rangka mendukung pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) berlaku 1 Januari 2014.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Anung Sugihantono menuturkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan berkewajiban memenuhi persyaratan sesuai standar dan ketentuan UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit dan Permenkes No. 340/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit serta aturan terkait.
“Aspek legal menjadi sangat penting di tengah tantangan menghadapi jaminan kesehatan nasional, karena sampai saat ini masih ditemukan beberapa rumah sakit di Jawa Tengah yang belum memenuhi aspek legal,” katanya dalam pertemuan Teknis Program Rujukan Tingkat Provinsi, Kamis (21/11/2013).
Dalam rangka menyiapkan SJSN, katanya rumah sakit sebagai provider atau mitra utama BPJS juga wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang dipersyaratkan dalam peraturan dan pedoman atau standar penyelenggaraan.
“Semua fasilitas pelayanan kesehatan tidak terlepas dari aspek regulasi dan perizinan, termasuk akreditasi , peningkatan mutu pelayanan kesehatan, memenuhi fasilitas, sarana prasarana hingga SDM,” lanjutnya.
Menurutnya, saat ini penerapan standar pelayanan rumah sakit di Jawa Tengah sangat bervariasi baik kondisi fisik, SDM, peralatan maupun kemampuan anggaran. Ia berharap semua RS di Jawa Tengah mampu menyesuaikan pedoman standar penyelenggaraan.