Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya keputusan terkait bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, dan alasan melonjaknya dana yang dikucurkan kepada bank milik Robert Tantular tersebut.
Pernyataan itu disampaikan oleh JK saat menjadi saksi dalam kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan bank Century, sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Bahkan, JK tidak mengetahui ada rapat mengenai keputusan bank tersebut. Menurutnya, pada 20 November 2008 lalu, dirinya, Bank Indonesia, dan Menteri Keuangan serta beberapa lainnya sempat menggelar rapat.
Dalam rapat tersebut, disepakati dan dilaporkan kepada saya jika tidak ada krisis ekonomi di Indonesia, semuanya dinilai aman.
Namun, dalam beberapa jam kemudian dirinya mendapat laporan jika ada rapat di Kementerian Keuangan dan memutuskan adanya satu bank yang dianggap gagal sistemik dan membahayakan.
"Ini yang aneh sebenarnya. Dan harus instansi Bank Indonesia yang menjelaskan kondisi itu. Bagaimana hal ini bisa terjadi," ujarnya.
JK juga menilai keputusan itu tidaklah perlu, apalagi keputusan itu masih diperdebatkan juga secara internal kalau itu akan berdampak sistemik.
Dirinya juga mempertanyakan kenapa ada keputusan bank Century sebagai bank gagal. Di mana saat itu diperkirakan kegagalannya mencapai sekitar Rp630 miliar.
Namun, dalam tiga hari sejak keputusan itu, nilai kegagalan justru melonjak menjadi Rp2,5 triliun. "Anehlah. Lalu kenapa itu bisa disebut bank gagal? Iya itu dianggapnya gagal. Padahal, itu sih gak ada bank gagal," tambahnya.
Jusuf Kalla juga menyatakan jika kegagalan bank tersebut, berdasarkan laporan yang diterimanya karena dirampok oleh pembelinya. Bahkan, dirinya juga sudah memerintahkan untuk segera menangkap perampok tersebut.
Karena data dan fakta tersebut, menurut JK yang bertanggung jawab adalah instansi BI dan KKSK untuk menjelaskan kondisinya. Sedangkan siapa yang dianggapnya bertanggung jawab adalah mereka yang telah mengambil keputusan, dan membayarkan uang FPJP tersebut.
"Saya tidak sebut Pak Boed [Wapres Boediono], tetapi instansi yang harus menjelaskan, dan KPK yang harus mencari siapa yang bertanggung jawab," tandasnya.
Meski demikian dia mengatakan siapapun bisa menjadi saksi dalam kasus tersebut, sepanjang dianggap mengetahui dan bertanggung jawab dalam memberikan keputusan.
Hari ini, JK memang diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Pemeriksaan sendiri hanya berlangsung selama kurang lebih dua jam sejak pukul 01.45 WIB siang tadi. Dalam pemeriksaan kali ini, JK bersaksi untuk tersangka Budi Mulya.
Dalam kasus itu, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka, dan mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No. 20/2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.