Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh mengadakan pertemuan tertutup di Kantor DPP PDIP, Kamis (21/11/2013).
Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo menolak untuk menjelaskan apakah dalam pertemuan tersebut dibahas pembicaraan mengenai kemungkinan koalisi antara kedua partai.
"Soal koalisi saya tidak tahu, bisa langsung ditanyakan kepada bu Mega atau Pak Surya Paloh," ujar anggota Komisi I DPR ini, Kamis (21/11/2013).
Namun, dia membenarkan bahwa pertemuan antara kedua partai sudah seringkali terjadi. Beberapa pihak bahkan menilai hubungan antara kedua partai ini semakin harmonis.
"Dibilang mesra, tidak apa-apa, mesra itu baik kan," ucapnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa hasil pertemuan antara pimpinan kedua partai tidak dapat disampaikan seluruhnya, tapi terdapat beberapa poin penting yang dapat disampaikan kepada publik terkait pelaksanaan Pemilihan Umum 2014.
Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, menyatakan dalam pertemuan tersebut, kedua pimpinan partai membicarakan banyak hal dan rencananya kedua partai masih akan mengadakan pertemuan-pertemuan lanjutan.
"Banyak hal yang diperbincangkan, terutama terkait kelancaran dalam Pemilu 2014."
Menurutnya, masalah dalam pemilu ini tidak hanya menjadi masalah bagi PDIP atau Partai Nasdem saja, melainkan juga menjadi masalah yang harus disoroti oleh berbagai pihak, khusunya peserta pemilu.
Dari hasil pertemuan tersebut, kedua partai menghasilkan pernyataan bersama sebagai upaya menciptakan pemilu 2014 yang lebih demokratis.
Pertama, mendesak pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan agar Daftar Pemilih Tetap (DPT) bersunguh-sungguh menjamin terpenuhinya hak konstitusional Warga Negara Indonesia untuk memilih.
Kedua, meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk menginstruksikan kepada Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) agar lebih fokus pada tugas utamanya dan menarik diri dari segala upaya untuk terlibat dalam kerja sama dengan KPU.
Ketiga, meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar secepatnya memulihkan kepercayaan publik dan mengembalikan fungsinya sebagai benteng demokrasi negara.
Berkaitan dengan hal tersebut, MK diminta untuk membatalkan dalil hukum yang mengizinkan pemilih untuk memilih lebih dari satu kali atau diwakilkan yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. MK juga diminta untuk membatalkan sistem noken di Papua, karena dianggap bertentangan dengan konstitusi.
Terakhir, meminta kepada seluruh penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP agar mampu melaksanakan tugas menyelenggarakan pemilu dengan demokratis, berdasarkan asas luber dan jurdil, serta mengedepankan independensi dan netralitas sebagai penyelenggara pemilu.