Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Pemanggilan tersebut, merupakan lanjutan dari pemeriksaan KPK untuk saksi ahli, dimana hari ini juga mereka memanggil pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy, juga sebagai saksi ahli.
Ichsan sendiri menyatakan jika bank Indonesia sejak awal sudah mengetahui jika bank Century sudah dianggap sebagai bank gagal.
Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan pemanggilan Jusuf Kalla sebagai saksi ahli adalah hal yang biasa. Tujuannya, untuk mengetahui pandangan ahli dalam menilai kasus Century tersebut.
"Benar, Jusuf Kalla dimintai keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus Century besok Kamis," kata Johan Budi, Rabu (20/11/2013). Namun, Johan belum mengetahui apakah Jusuf Kalla sudah memastikan kehadirannya atau tidak dalam pemeriksaan besok. Pasalnya, hingga saat ini belum ada surat konfirmasi dari yang bersangkutan.
Dalam kasus itu, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka, dan mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.