Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menilai pelaksanaan otonomi daerah saat ini cenderung semena-mena dan tidak kooperatif dengan pemerintah pusat.
“Kebijakan desentralisasi menyebabkan kewenangan terlalu luas bagi pemerintah daerah, padahal tidak semua aktor daerah terlatih dan kompeten dalam menjalankan urusan kewenangan tersebut,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Johan, Rabu (20/11/2013)
Alhasil, menurutnya, pengawasan pemerintah pusat terhadap 505 pemerintah kabupaten/kota semakin sulit. Oleh karena itu, dia berharap urusan kewenangan yang bersifat krusial seperti kehutanan, kelautan, dan pertambangan menjadi wewenang pemerintah provinsi.
“Meski pemerintah provinsi saat ini juga masih banyak masalah dalam pelaksanaan pembagian urusan, kami berpendapat koordinasi antara pemerintah pusat dan provinsi itu, lebih mudah dijalankan,” tuturnya.