Bisnis.com, SEMARANG - Kapal log pengguna jasa PT Pelindo III Pelabuhan Tanjung Emas disinyalir bersandar tanpa melalui kesepakatan bersama dengan pihak administrasi pelabuhan (Adpel).
Kepala Adpel Tanjung Emas sekaligus pemegang Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang Karolus Sangaji mengambil langkah penghentian kerja bongkar muat kapal log itu untuk meminimalisir protes perusahaan bongkar muat (PBM) swasta.
“Intinya sepele, kapal log yang diizinkan sandar oleh Pelindo itu melanggar sistem yang sudah ada, bersandar tanpa melalui penetapan,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (18/11/2013).
Semua kapal barang dan log yang bersandar di Tanjung Emas selalu tercatat sesuai hasil rapat penetapan oleh KSOP, Pelindo dan PBM. Sementara, 1 kapal log yang diizinkan merapat oleh Pelindo pada Jumat (15/11) itu tidak ada dalam daftar penetapan kapal sandar KSOP.
“Untuk menghindari persaingan tidak sehat antar perusahaan bongkar muat, kami hentikan sementara kerja 1 kapal log itu. Hari ini (Senin) masih menunggu negosiasi dan kesepakatan pihak Pelindo,” lanjutnya.
General Manager PT Pelindo III Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Tri Nurhadi berdalih kapal log yang diizinkan bersandar itu telah masuk dalam pengajuan penetapan kepada Adpel namun justru pihak terkait mengizinkan kapal lain yang bersandar terlebih dahulu.
“Saat ini teman-teman di lapangan masih mengajukan aktivitas kembali kapal log yang dihentikan, apalagi sudah ada peralatan bongkar muat, ada buruh dan truk siap angkut,” ujarnya.
Ia bersikukuh kapal log yang bersandar itu tidak menyalahi aturan karena telah diajukan dalam penetapan sandar di pelabuhan dalam untuk selanjutnya melakukan aktivitas bongkar muat barang.