Bisnis.com, JAKARTA - Setelah menahan Deputi Gubernur Bank Indonesia, sekaligus tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik Budi Mulya, hari ini (Senin, 18/11) KPK kembali memeriksa Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah.
Pemeriksaan terhadap Halim itu, untuk melengkapi berkasa perkara dengan tersangka Budi Mulya, sebelum diajukan kepada Majelis Tindak Pidana Korupsi.
Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan hingga pukul 16.04 yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan.
Dalam kasus itu, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka, dan mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.
Buntut Kasus Bank Century, Deputi Gubernur BI Diperiksa KPK
Setelah menahan Deputi Gubernur Bank Indonesia, sekaligus tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik Budi Mulya, hari ini KPK kembali memeriksa Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Mia Chitra Dinisari
Editor : Bambang Supriyanto
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
19 menit yang lalu