Bisnis.com, MEDAN - Pihak kepolisian mencatat besar kerugian negara dalam pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, mencapai Rp12,275 miliar.
Kanit 4/Subdit 3 Direktorat Reskrim Khusus Polda Sumut Kompol Jadiaman Sinaga mengatakan jumlah kerugian negara itu diperoleh dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.
Audit itu dilakukan setelah Polda Sumut menyerahkan seluruh dokumen dan data tentang pengadaan di Labuhan Batu Selatan (Labusel) pada tahun 2012 dengan anggaran sekitar Rp27 miliar tersebut.
Menurut Sinaga, kerugian negara itu terjadi akibat diduga adanya "mark up" atau penggelembungan harga dalam pengadaan alat kesehatan.
Penggelembungan harga tersebut dilakukan dengan membuat harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa diawali dengan survei ke lapangan dan mempertanyakan harga pasar ke distributor. "Namun Survei itu tidak dilakukan, malah HPS itu diterima dari rekanan," katanya di Medan Sabtu (16/11/2013).
Dari keterangan 34 saksi yang diperiksa dan hasil audit BPKP tersebut, Polda Sumut telah menetapkan enam tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Labusel itu.
Di antaranya adalah Kepala Dinas Kesehatan Labusel RL dan tiga pengusaha yang menjadi rekanan pengadaan alat kesehatan tersebut.
Seluruh tersangka dikenakan dugaan pelanggaran Pasal 2 (1) subsider Pasal 3 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berkas pemeriksaan terhadap pengusaha rekanan Dinas Kesehatan Labusel telah dinyatakan lengkap (P-21) pihak kejaksaan sehingga pihaknya menyerahkan tersangka untuk disidangkan di pengadilan.
Dua pengusaha rekanan tersebut yakni JW dan JT telah diserahkan penahanannya ke pihak kejaksaan. Sedangkan satu tersangka lain yakni TN alias As belum diserahkan karena telah dikeluarkan dari tahanan Polda Sumut setelah mengajukan praperadilan yang dimenangkan pengadilan.
"Tersangka sudah dua kali dipanggil, tetapi tidak datang," katanya.