Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri Akhirnya Nonaktifkan Rusli Zainal Sebagai Gubernur Riau

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menonaktifkan Rusli Zainal sebagai Gubernur Riau, yang kini berstatus terdakwa dugaan dua kasus korupsi yakni penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-XVIII dan izin kehutanan di Riau.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menonaktifkan Rusli Zainal sebagai  Gubernur Riau, yang kini berstatus terdakwa dugaan dua kasus korupsi yakni penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-XVIII dan izin kehutanan di Riau.

"Kabar yang saya terima seperti itu dan masih bersifat lisan yang saya dengar," ujar Kepala Biro Humas Setdaprov Riau Fahmi, seperti dikutip Antara, Kamis (14/11/2013).

Kemendagri secara resmi memberhentikan sementara Gubernur Riau HM Rusli Zainal dari jabatan dengan keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 131/P/2013 tertanggal 12 November 2013.

Dengan dinonaktifkannya Rusli Zainal, maka Wakil Gubernur Riau HR Mambang Mit bertindak sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau sampai habis masa jabatannya.

"Untuk penjabat gubernur Riau, kemungkinan diumumkan pada 20 November 2013 sesuai dengan periode masa jabatan baik gubernur dan wakil Riau berakhir," katanya.

HM Rusli Zainal dan HR Mambang Mit menjabat sebagai Gubernur Riau dan Wakil Gubernur periode 2008-2013, dan akan mengakhiri masa jabatan pada 20 November 2013.

Namun, Rusli Zainal tersangkut hukum dan harus menjalani sidang perdana pada 6 November 2013 sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka untuk tiga pekara korupsi.

Dalam dakwaan kasus dugaan suap PON XVIII/2012, Rusli disangka melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang Undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 KUH Pidana. Dengan dugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau 2012.

Kedua, dia disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Rusli diduga menyuap anggota DPRD Riau terkait pembahasan Perda PON Riau Tahun 2012.

Untuk kasus kehutanan, RZ didakwa telah merugikan negara sekitar Rp256 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurbaiti
Editor : Nurbaiti
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper