Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rusli Zainal Akhirnya Pakai Rompi Tahanan KPK Hadiri Sidang Kedua

Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal akhirnya mengenakan rompi tahanan KPK dalam sidang lanjutan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dan suap PON XVIII Riau.

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal akhirnya mengenakan rompi tahanan KPK dalam sidang lanjutan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dan suap PON XVIII Riau.

Dikuti dari Antara, Pria yang kerap disapa RZ itu tiba di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Rabu (13/11/2013), sekitar pukul 10.30 WIB dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru jenis colt diesel yang berhenti di pintu samping gedung pengadilan.

RZ keluar dari mobil mengenakan rompi KPK warna oranye dengan pengawalan puluhan polisi, yang langsung menggiringnya ke ruang tunggu tahanan Tipikor.

Pemandangan ini kontras dengan yang terjadi sebelumnya karena pada sidang perdana pekan lalu, RZ datang ke pengadilan Tipikor menggunakan mobil Kijang Inova plat merah milik Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Dia juga tidak mengenakan rompi tahanan saat itu. Bahkan, ini adalah pertama kali RZ terlihat di depan publik mengenakan rompi tahanan, sejak dia pindah ditahan di Rutan Klas B Pekanbaru pada bulan lalu.

Sidang lanjutan terdakwa RZ hari ini mengagendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap keberatan penasehat hukum RZ.

Dalam dakwaan kasus dugaan suap PON XVIII/2012, Rusli disangka melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang Undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 KUH Pidana. Dengan dugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau 2012.

Kedua, dia disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Rusli diduga menyuap anggota DPRD Riau terkait pembahasan Perda PON Riau Tahun 2012.

Untuk kasus kehutanan, RZ didakwa telah merugikan negara sekitar Rp256 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nurbaiti
Editor : Nurbaiti
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper