Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMK Kabupaten Malang 2014 Diusulkan Rp2 Juta

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malang 2014 diusulkan naik 50% dari 2013 menjadi sekitar Rp2 juta.
ilustrasi/bisnis.com
ilustrasi/bisnis.com

Bisnis.com, MALANG - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malang 2014 diusulkan naik 50% dari 2013 menjadi sekitar Rp2 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Malang Djaka Ritamtama mengatakan semula UMK setempat diusulkan Rp1,635 juta.

Namun, ada revisi dari Pemprov Jatim, karena cara perhitungannya yang sebelumnya belum sesuai. Sudah ada cara penghitungan UMK yang baku.

“Masukan dari Pemprov Jatim, komponen UMK selain KHL, juga ditambah dengan inflasi 5% dan kenaikan 5%,” kata Djaka di Malang, Rabu (13/11/2013).

Dengan formula tersebut, maka hasil perhitungan KHL masih ditambah dengan inflasi dan kenaikan 5% sehingga ketemu angka Rp2 juta.

Masukan dari Pemprov Jatim pula, penghitungan uang sewa rumah, transportasi, dan tarif air sudah jelas, sehingga angkanya hampir sama antara daerah yang satu dengan yang lainnya di Jatim.

Dengan besaran UMK Rp2 juta, dia mengakui, berat bagi pengusaha membayar pekerjanya sesuai dengan ketentuan tersebut.

Dari 889 perusahaan di Kab. Malang, diperkirakan hanya sekitar 100 perusahaan yang mampu membayar pekerjanya sesuai UMK 2014. Sementara itu, perusahaan lain diperkirakan tidak mampu.

Karena itulah, pihaknya memberikan peluang bagi perusahaan yang tidak mampu untuk mengajukan penangguhan pembayaran UMK.

Perusahaan didesak untuk tidak tutup jika tidak mampu membayar pekerjanya sesuai ketentuan.

Jika ada perundingan bipartit antara buruh dan pengusaha terkait penangguhan UMK 2014, maka pihaknya bisa memfasilitasinya.

“Usulan tersebut tidak ditandatangani Apindo,” katanya.

Asosiasi tersebut hanya bersepakat dengan usulan UMK 2014 sebesar Rp1,635 juta.

Ketua Dewan Pengurus Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Malang Sucipto membenarkan jika pengusaha tidak sepakat dengan usulan UMK 2014 yang naik 50% karena dinilai memberatkan mereka. (k24)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper