Bisnis.com. JAKARTA—Terdakwa Akhmad Fathanah divonisnya 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan atas kasus suap pengurusan kuota impor daging.
Vonis majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu lebih rendah 3,5 tahun dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (17 tahun 6 bulan).
Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolangu mengungkapkan putusan hakim tersebut bukan merupakan upaya balas dendam negara kepada terdakwa, tapi karena tindakan yang dilakukan terdakwa membuat hak-hak masyarakat terampas karena adanya tindak pidana korupsi.
“Terdakwasecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama seperti [tertuang] dalam dakwaan,” ujarnya dalam sidang Senin (5/11/2013) sore dan berakhir sekitar pukul 20.00 sebagaimana disiarkan oleh Metrotv
Tindakan Fathanah bersama anggota DPR/mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, dikategorikan kolusi dengan tujuan mendapat keuntungan. Perbuatan itu berdampak negatif pada perekonomian masyarakat.
Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya mengenakan dua dakwaan kepada Fathanah yakni tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucican uang.
Atas vonis 14 tahun dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan kepada Fathanah, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk banding.