Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Divonis 14 Tahun Penjara, Ahmad Fathanah Pikir-Pikir untuk Banding

Terdakwa Ahmad Fathanah divonisnya 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan atas kasus suap pengurusan kuota impor daging.
Ahmad Fathanah/Antara
Ahmad Fathanah/Antara

Bisnis.com. JAKARTA—Terdakwa  Akhmad Fathanah  divonisnya  14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan atas  kasus suap pengurusan kuota impor daging.

Vonis majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Jakarta itu lebih rendah 3,5 tahun dari  tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (17 tahun 6 bulan).

Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolangu  mengungkapkan putusan hakim  tersebut bukan  merupakan upaya balas dendam negara kepada terdakwa, tapi karena tindakan yang dilakukan terdakwa membuat hak-hak masyarakat terampas karena adanya tindak pidana korupsi.

“Terdakwasecara sah dan meyakinkan bersalah  melakukan tindak korupsi secara bersama-sama seperti [tertuang] dalam dakwaan,” ujarnya dalam sidang Senin (5/11/2013) sore  dan berakhir sekitar pukul 20.00 sebagaimana disiarkan oleh Metrotv

Tindakan Fathanah bersama  anggota DPR/mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, dikategorikan kolusi dengan tujuan mendapat keuntungan. Perbuatan itu berdampak negatif pada perekonomian masyarakat.

Oleh karena itu,  Jaksa Penuntut Umum  pada sidang sebelumnya  mengenakan dua dakwaan kepada Fathanah yakni tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucican uang.

Atas vonis 14 tahun dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan kepada Fathanah, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk banding.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper