Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dituntut 17,5 Tahun, Fathanah Anggap Jaksa KPK Sembrono

Terdakwa suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian Ahmad Fathanah menilai tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi menjatuhkan hukuman 17 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp2 miliar terhadap dirinya tidak rasional.
Antara
Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Terdakwa suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian Ahmad Fathanah menilai tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi menjatuhkan hukuman 17 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp2 miliar terhadap dirinya tidak rasional.

"Tampak kelemahan penuntut umum yang sembrono dan semena-mena serta tidak mempertimbangkan fakta di persidangan sehingga saya dituntut hukuman tinggi dan tidak rasional," kata Fathanah saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10/2013)

Fathanah bahkan mengaku pernah diancam oleh penyidik KPK Novel Baswedan.

"Bermula saat saya ditangkap dan dibawa ke KPK, penyidik Novel Baswedan mengancam akan memiskinkan saya kalau tidak kooperatif. Dan saat persidangan jaksa Muhibuddin mengutip ayat Al Quran yang artinya jangan mengambil hak orang lain," ungkap Fathanah yang membacakan pledoinya dengan berdiri dan sedikit terisak.

Fathanah dan tim pengacaranya berupaya untuk membeberkan sejumlah kecerobohan jaksa.

"Jaksa ceroboh, sama sekali tidak bisa membuktikan bahwa saya sebagai penyelenggara negara dan hanya mampu menyebutkan bahwa saya sebagai sahabat Luthfi Hasan Ishaaq dan saya menerima uang. Jadi sejak penyidikan saya adalah wirawasta yang tidak termasuk penyelenggara negara seperti dalam tuntutan penuntut umum, artinya 'error in subject' bila saya disebut sebagai penyelenggara negara," tutur Fathanah.

Fathanah juga yakin bahwa hasil harta kekayaan yang diduga didapat dari tindak pidana korupsi sebesar Rp36,4 miliar seperti yang disebutkan jaksa tidak bisa dibuktikan.

"Kemudian menyebutkan adanya 'trading in influence' dalam tuntutan, padahal sejak semula jaksa tidak menyebutkannya dalam dakwaan. Jadi keliru untuk mengatakan bahwa saya menggunakan jabatan publik demi keuntungan pribadi padahal penerapan 'trading in influence' tidak pernah di-juncto-kan dalam dakwaan penuntut umum," jelas Fathanah.

Kekeliruan terakhir yang disebutkan Fathanah adalah surat tuntutan jaksa hanya berupa salinan tuntutan surat untuk pihak lain yaitu terpindana kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati.

"Nomor surat tuntutan hanyalah berupa 'copy paste' dari tuntutan orang lain yaitu Wa Ode Nurhayati. Saya adalah Ahmad Fathanah alias Olong, bukan Wa Ode Nurhayati, saya berharap agar jaksa lebih memperhatikan profesionalisme," ungkap Fathanah.

Fathanah tidak banyak menjabarkan mengenai tindak pidana korupsi yand dituduhkan kepadanya, mlainkan lebih banyak berupaya meyakinkan bahwa harta yang ia miliki berasal dari perbuatan yang tidak melanggar hukum.

"Aset saya didapat secara legal, sehingga tidak ada kaitan dengan TPPU yang dituduhkan ke saya. Saya minta agar aset hasil jerih payah saya segera dikembalikan karena tidak ada hubungan pribadi saya dengan tindak pidana korups yang digembar-gemborkan. Ini adalah pembunuhan karakter, fitnah yang melampaui batas," tandas Fathanah.

Jaksa KPK menuntut Fathanah dijatuhi hukuman pidana berupa pidana 7 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara karena dianggap sebagai penyelenggara negara yang menerima hadiah berdasarkan pasal 12 huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tuntutan selanjutnya adalah berasal dari pasal 3 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan dakwaan ketiga dari pasal 5 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jaksa menuntut Fathanah dipidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun dan 6 bulan kurungan. (Antara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper