Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk meningkatkan pengetahuan keuangan dan perlindungan konsumen jasa keuangan.
Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, menuturkan kerja sama tersebut akan dilakukan melalui penyampaian informasi dan edukasi kepada pendidik, peserta didik, dan masyarakat serta pemberian kemudahan akses dalam melakukan pengaduan apabila dirugikan lembaga jasa keuangan.
Selain itu, OJK juga menjalin kerja sama dengan delapan perguruan tinggi nasional untuk penilitian, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat guna mengembangkan sektor jasa keuangan serta peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen.
Kedelapan perguruan tinggi tersebut adalah Universitas Indonesia, Universitas Trisakti, STIE Bisnis Indonesia, Sekolah Tinggi Manajemen IMMI, Universitas Gajah Mada, Institut Pertanian Bogor, Universitas Wahid Hasyim Semarang, dan Unversitas Muhammadiyah Malang.
"Tanpa edukasi dan literasi, maka masyarakat akan kurang tereskpose tentang manfaat jasa keuangan," ujarnya, Jumat (25/10/2013). (ra)