Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bagasi Penumpang Hilang: MA Tolak Kasasi Lion Air

Atas putusan ini, Kuasa Hukum Lion Air, Nusirwin, mengaku belum menerima putusan itu secara resmi. Tetapi, dia menilai penolakan itu melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Angkutan Udara.

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi yang diajukan maskapai penerbangan PT.Lion Mentari Airlines menyangkut perkara hilangnya bagasi penumpang, Robert Mangatas Silitonga.

"Menolak kasasi pemohon," demikian amar putusan yang diumumkan di situs Mahkamah Agung (MA). Putusan itu diambil pada 2 Juli 2013 oleh majelis hakim yang terdiri dari Takdir Rahmadi, Soltoni Mohdally dan I Made Tara.

Namun, MA belum merinci pertimbangan hukum diambilnya putusan tersebut. Adapun nomor perkara kasasi ini adalah 820 K/PDT/2013.

Atas putusan ini, Kuasa Hukum Lion Air, Nusirwin, mengaku belum menerima putusan itu secara resmi. Tetapi, dia menilai penolakan itu melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Angkutan Udara.

Ketentuan itu menyatakan kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti kerugian sebesar Rp200 ribu per kilogram dan paling banyak Rp4 juta per penumpang.

"Kalau peraturan itu tidak dipatuhi oleh hakim, maka untuk apa peraturan itu dibuat dan disahkan?" katanya kepada Bisnis, Kamis (24/10).

Perkara ini dimulai ketika Robert mengajukan gugatan kepada Lion Air ke Pengadilan Negeri Semarang karena bagasi miliknya hilang. Robert merupakan penumpang penerbangan rute Medan-Semarang pada 12 Juli 2011.

Penerbangan itu sempat transit lebih dulu di Jakarta. Begitu sampai di Semarang, dari tiga bagasi yang dibawanya ternyata hanya dua yang ditemukan.

Robert sudah melaporkan kehilangan ini kepada pihak Lion Air. Setelah tidak ada kabar selama sebulan, dia lantas melayangkan gugatan terhadap maskapai tersebut.

Dalam gugatannya, koper yang hilang itu disebutkan bernilai Rp19,1 juta. Pada Maret 2011, Pengadilan Semarang kemudian mengabulkan gugatan ini dan memerintahkan Lion Air membayar ganti rugi materil Rp19,1 juta dan kerugian imateril. Putusan ini pun dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang beberapa bulan setelahnya.

Lantaran masih belum puas, Lion Air akhirnya mengajukan kasasi pada 18 Maret 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Annisa Margrit
Editor : Yusran Yunus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper