Bisnis.com, JAKARTA - Untuk kesekian kalinya, Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Posisi Maryono memang cukup penting untuk menggali kasus tersebut karena dirinya merupakan mantan Dirut Bank Century pasca diakusisi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Maryono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka tunggal kasus Century, Budi Mulya.
Selain Maryono, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya, yaitu Kepala Divisi Pengawasan Bank I Kantor Perwakilan BI Wilayah V Hizbullah, dan pegawai Bank Mutiara Rita Montagia Siahaan.
Dalam kasus itu, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka dan mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.