Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan kembali pengembangan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Hal ini menyusul pemeriksaan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D. Hadad, Senin (27/5/2019). Dia yang menjabat sebagai Dubes Indonesia untuk Swiss merangkap Liechtenstein telah diperiksa sejak pagi hingga siang hari.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pengembangan penyelidikan kasus Bank Century kembali didalami melalui Muliaman seiring kebutuhan permintaan dari tim penyelidik.
Hanya saja, Febri enggan menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Muliaman. "Kalau didalami terkait apa, belum bisa saya sampaikan karena masih dalam proses penyelidikan," katanya.
Kendati demikian, KPK memastikan pengembangan kasus ini akan terus berlanjut menyusul pemeriksaan 36 saksi yang sejauh ini telah dilakukan KPK dari pelbagai unsur.
"Nanti tentu kami akan mempelajari lebih lanjut dari pemeriksaan dan dokumen lain dalam dugaan tindak pidana korupsi Century," kata Febri.
Baca Juga
Usai diperiksa KPK, Muliaman mengaku masih dimintai keterangan yang sama saat diperiksa KPK sebelumnya. Penyelidik menggali lagi dokumen-dokumen tebal terkait century.
"Banyak [pertanyaannya], kan tebal dokumennya," kata Muliaman.
Namun, dia tak menjelaskan secara rinci hal apa saja yang ditanyakan penyelidik tersebut. Dia memilih bergegas meninggalkan gedung KPK.
Dalam perkara ini, baru mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya yang dijerat dan divonis 15 tahun penjara di tingkat kasasi.
Padahal, dalam berkas putusan Budi Mulya tersebut disebutkan bahwa Budi Mulya terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pejabat BI.