Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dituntut 17,5 Tahun Penjara, Fathanah Akan Ajukan Pledoi 28 Oktober

Terdakwa kasus suap impor daging Ahmad Fathanah dituntut 17 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus suap impor daging Ahmad Fathanah dituntut 17 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Rini Trianingsih membacakan tuntutan itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Senin (21/10/2013).

Tuntutan berdasarkan dakwaan atas Fathanah dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dengan kasus pengaturan suap impor daging di Kementerian Pertanian.

"Berdasarkan hal tersebut, kami menuntut tindak pidana korupsi terbukti secara sah dan meyakinkan, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, 17 tahun 6 bulan dan denda 500 juta," kata Rini saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Senin (21/10/2013).

Dalam perbuatan tindak pidana korupsi, jaksa menilai Fathanah terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dari PT Indoguna Utama untuk diberikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq, untuk mengatur kuota impor daging sapi sebanyak 8.000 ton dengan uang komitmen Rp5.000 setiap per kg daging , sehingga total komisi adalah Rp40 miliar.

Sementara itu, dalam perkara TPPU, Fathanah dinilai terbukti telah menempatkan sejumlah uang dan membelanjakan uang tersebut sebagai upaya untuk menutupi tindak pidana korupsi.

Menanggapi tuntutan tersebut, Fathanah menyatakan akan melakukan pembelaan. Sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) akan dilaksanakan pada Senin, 28 Oktober 2013.

Dalam kasus suap impor daging itu, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Yakni Arya Abdi Effendi, Juard Effendi, Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah, dan Maria Elizabeth Liman.

JE, MEL, dan AAE disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper