Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasib Perpu MK Kini di Tangan DPR

Kini, giliran DPR yang menentukan apakah Rancangan Undang-Undang tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi mendapat persetujuan atau malah sebaliknya.
JIBI
JIBI

Bisnis.com, SEMARANG--Kini, giliran DPR yang menentukan apakah Rancangan Undang-Undang tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi mendapat persetujuan atau malah sebaliknya.

Tampaknya "bola panas" berada di tangan wakil rakyat apakah menerima atau menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perpu tentang Mahkamah Konstitusi (Perpu MK) menjadi undang-undang.

Jika DPR RI menerima Perpu MK menjadi UU, Undang-Undang tentang Perpu MK ini terancam dianulir oleh MK. Apalagi, berdasarkan ketentuan Pasal 24C UUD 1945, MK dapat mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD.

Wartawan pun bertanya perihal "judicial review" itu usai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto membacakan sinoptis Perpu tentang MK dalam konferensi pers di Istana Yogyakarta, Kamis (17/10) malam.

"Mari kita lihat semangat dari diterbitkannya perpu ini, tidak lain adalah menyelamatan dan justru memperkuat Mahkamah Konstitusi. Saya kira kita semua paham di sebuah negara demokrasi tidak boleh satu lembaga pun tanpa ada lembaga pengawas," kata Menko Polhukam Djoko Suyanto.

Joko mengatakan bahwa Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamis (17/10/2013) malam di Yogyakarta telah menandatangani Perpu No. 1/2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Sebagaimana diketahui, kata Joko, dalam pertemuan dengan para pimpinan lembaga negara di Kantor Presiden pada tanggal 5 Oktober 2013, disepakati perlu diambil langkah-langkah cepat dan tepat untuk membantu penyelamatan institusi MK pascatertangkapnya Ketua MK nonaktif Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Salah satu langkah penyelamatan yang mengemuka pada saat itu adalah perlunya diterbitkan perpu.

Melalui kajian yang mendalam, Presiden berpandangan cukup alasan konstitusional untuk menerbitkan perpu, khususnya untuk membantu MK kembali mendapatkan kepercayaan publik. Tentulah sangat berbahaya jika MK yang punya kewenangan sangat strategis untuk menjaga konstitusi bernegara, mengawal demokrasi dan menegakkan pilar negara hukum, tidak lagi mendapatkan kepercayaan utuh. (Antara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper