Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahkamah Konstitusi Tak Boleh Powerfull Tanpa Pengawasan

Bisnis.com, JAKARTA - Pakar hukum menilai Mahkamah Konstitusi perlu diawasi agar menjadi peradilan yang berwibawa dan bermartabat."Pengawasan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) perlu dilakukan, karena selama ini tidak ada yang mengawasi perilaku hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Pakar hukum menilai Mahkamah Konstitusi perlu diawasi agar menjadi peradilan yang berwibawa dan bermartabat.

"Pengawasan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) perlu dilakukan, karena selama ini tidak ada yang mengawasi perilaku hakim konstitusi," kata pakar hukum Universitas Islam Indonesia, Sri Hastuti Puspitasari, Minggu (13/10).

Menurut dia, MK tidak mempunyai mekanisme pengawasan internal secara mapan. Jika ada, wewenang itu ada pada Majelis Kehormatan Hakim (MKH), tetapi sifatnya lebih kepada pengawasan represif, karena MKH baru dibentuk jika ada dugaan pelanggaran etika oleh hakim.

"MK juga tidak mau diawasi oleh lembaga pengawas eksternal. Ketika pengujian UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (KY), MK membatalkan fungsi pengawasan KY, termasuk pengawasan terhadap MK".

Dia menjelaskan, sejak putusan itu MK menjadi lembaga yang powerfull dan seiring dengan berpindahnya penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) dari Mahkamah Agung (MA) ke MK, maka MK menjadi semakin powerfull.

"Bayangkan, masalah sengketa ratusan pilkada di seluruh Indonesia akan ditentukan nasibnya hanya oleh sembilan hakim konstitusi, belum lagi wewenang MK lainnya yang membuat kekuasaan MK begitu besar dalam menentukan nasib bangsa ini".

Padahal, kata dia, ketika MK powerfull dan tidak ada lembaga yang memberi check and balance, tidak ada lembaga yang mengawasi perilaku para hakimnya, maka potensi penyalahgunaan wewenang ada di depan mata.

Tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar menjadi satu bukti bahwa lembaga yang tidak mau diawasi itu ternyata melakukan tindakan penyalahgunaan kekuasaan. Atas dasar itu, sudah saatnya MK diawasi oleh lembaga pengawas eksternal maupun internal.

"Pengawas eksternal dilakukan oleh KY, karena KY merupakan lembaga yang secara konstitusional berwenang untuk itu, meskipun tidak secara eksplisit disebut dalam UUD 1945," kata Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum UII itu.(antara/yus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yusran Yunus
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper