Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini (10/10/2013) dijadwalkan memanggil dua mantan Direktur Utama Bank Century terkait kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Kedua mantan Dirut yang dipanggil itu yakni Hermanus Hasan Muslim dan Maryono.
Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya.
Pemeriksaan terhadap dua mantan direksi itu karena keduanya diduga mengetahui mengenai proses pemberian FPJP dan penetapan bank Century sebagai bank gagal. Selain memeriksa kedua direktur itu, penyidik juga hari ini memanggil Director Macprodential Policy Deparment Bank Indonesia Pahla Santoso.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka dan mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah sebagai orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.