Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Turki Cabut Larangan Jilbab Bagi Pegawai Pemerintah

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah Turki akhirnya mencabut larangan bagi wanita menggunakan jilbab di instansi pemerintah sekaligus mengakhiri larangan yang sudah berlangsung puluhan tahun sebagai bagian dari reformasi pemerintah itu menuju demokrasi.

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah Turki akhirnya mencabut larangan bagi wanita menggunakan jilbab di instansi pemerintah sekaligus mengakhiri larangan yang sudah berlangsung puluhan tahun sebagai bagian dari reformasi pemerintah itu menuju demokrasi.

Larangan itu, yang sudah berlangsung hampir 90 tahun saat Turki berubah dari sistem Kerajaan ke sistem republik, mengakibatkan banyak wanita tidak mau bekerja di lembaga pemerintahan. Namun  kalangan sekuler menilai pencabutan larangan itu menunjukkan pemerintah mulai mempromosikan agenda Islam.

Aturan baru tersebut, yang tidak akan diterapkan untuk bidang pekerjaan hukum dan militer, dipublikasikan dalam buletin Official Gazette dan segera berdampak pada kelompok mayoritas Islam meski secara konstitusional negara itu tergolong sekuler. Negara sekuler adalah negara yang pemerintahannya tidak mencampuri urusan agama warganya.

"Sebuah regulasi yang melukai banyak anak muda dan telah mengakibatkan penderitaan bagi orang tua mereka akhirnya dihapuskan,” ujar Perdana Menteri Turki Tayyip Erdogan sebagaimana dikutip Reuters, Rabu (9/10/2013).

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Reuters
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper