Bisnis.com, LONDON - Produsen telepon seluler asal Finlandia, Nokia Oyj, mengajukan gugatan terhadap HTC Corp. karena dinilai telah meniru teknologi transmisi suara dan pesan singkat mereka.
Bloomberg melansir Selasa (8/10/2013), gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan London, Inggris. Menurut berkas gugatan, objek yang diperkarakan adalah paten nomor 024 yang melindungi teknologi tersebut. Persidangannya sudah dimulai pada 7 Oktober.
Juru bicara Nokia Mark Durrant menyebutkan perusahaan sudah memasukkan 50 klaim pelanggaran melawan HTC di AS, Inggris, Jerman, serta Italia sejak Mei 2012. Salah satu perkara di AS sudah mereka menangkan pada 23 September 2013 setelah hakim menilai perusahaan Taiwan itu terbukti melanggar paten yang melindungi error pada sinyal radio dan frekuensi radio.
Dalam perkara kali ini, Nokia menuding empat produk HTC menggunakan paten kepunyaan mereka. Keempat perangkat itu diantaranya seri Wildfire S dan One SV, yang mengandung cip produksi Qualcomm Inc. serta Broadcom Corp.
Atas gugatan ini, juru bicara HTC di London Joe Dawes masih enggan memberikan komentar.
Data Bloomberg menunjukkan pangsa pasar HTC di seluruh dunia baru sebesar 2,8% per kuartal II/2013. Sementara, Nokia sedikit lebih tinggi dengan 3,1%.
Nokia, yang sudah menjual bisnis handphone-nya ke Microsoft Corp. senilai US$7,2 miliar, merupakan pembuat telepon selular terbesar dunia selama 14 tahun sebelum dilangkahi oleh Samsung Electronics Co. pada akhir 2011. Sejak itu, perusahaan melancarkan upaya mencari kompensasi lewat pendaftaran lisensi paten-patennya demi menutup biaya inovasi. (Bloomberg)