Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng,Jumat (11/10/2013), terkait sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Hambalang, Bogor.
"Saya dapat konfirmasi dari penyidik pekan ini ada pemanggilan tersangka Hambalang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Gedung KPK, di Jakarta, Senin (7/10/2013).
Johan belum menyebut nama tersangka yang akan dipanggil. Ia juga belum bisa memastikan apakah tersangka itu akan langsung ditahan atau tidak.
Namun, menurut kabar tersangka kasus Hambalang yang akan dipanggil KPK adalah Andi Mallarangeng. Hal ini pun dipastikan pengacara Andi Mallarangeng, Harry Ponto bahwa kliennya telah menerima surat pemanggilan dari KPK dan akan menghadiri pemeriksaan.
"Kondisi klien saya fit, ia pasti bakal hadir," kata Harry saat dihubungi.
Soal kemungkinan bahwa kliennya akan ditahan KPK pada "Jumat Keramat", ia enggan memberi komentar. "Soal penahanan, itu urusannya silakan ke KPK."
Dalam penyidikan korupsi proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.
Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Adapun pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.
Terkait dengan kasus ini, mantan Ketua Umum DPP Demokrat Anas Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi. (Antara)